Profil Organisasi

Legalitas IAKMI

Dasar hukum dan dokumen resmi yang menjamin IAKMI sebagai organisasi profesi yang sah dan terpercaya di Kota Papua.

Badan Hukum Terdaftar dan Aktif

IAKMI Kota Papua (IAKMI) adalah badan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IAKMI terdaftar sebagai perkumpulan profesi resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan oleh kongres daerah. Semua dokumen legalitas IAKMI terpelihara dengan baik dan dapat diakses oleh anggota yang memerlukan.

Dokumen Legalitas

Dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar hukum keberadaan dan operasional IAKMI sebagai organisasi profesi.

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian IAKMI Kota Papua yang dibuat di hadapan Notaris Publik Jakarta. Akta ini memuat ketentuan dasar organisasi, nama, tujuan, dan kewenangan pengurus.

SK Kemenkumham

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara resmi mengesahkan IAKMI sebagai badan hukum perkumpulan profesi yang sah di Kota Papua.

AD/ART Organisasi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAKMI yang memuat ketentuan lengkap tentang struktur, keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan tata cara pelaksanaan kegiatan organisasi.

NPWP Organisasi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) IAKMI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai bukti kepatuhan pajak organisasi profesi ini.

Dasar Hukum Operasional

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum keberadaan dan aktivitas IAKMI sebagai organisasi profesi kesehatan.

UU No. 36/2009

Undang-Undang tentang Kesehatan

Landasan utama sistem kesehatan daerah yang mengatur peran tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat di Kota Papua. IAKMI beroperasi dalam kerangka undang-undang ini.

UU No. 36/2014

Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan

Mengatur standar kompetensi, registrasi, dan praktik tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan masyarakat. IAKMI berperan dalam pengembangan standar kompetensi sesuai amanat undang-undang ini.

PP No. 67/2019

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan tenaga kesehatan yang melibatkan peran aktif organisasi profesi termasuk IAKMI dalam proses tersebut.

Permenkumham

Peraturan Menteri tentang Pendaftaran Perkumpulan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur prosedur pendaftaran dan pengesahan badan hukum perkumpulan profesi, yang menjadi dasar pengakuan hukum IAKMI sebagai badan hukum.

UU No. 17/2013

Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mengatur pembentukan, pendaftaran, hak dan kewajiban, serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi profesi seperti IAKMI.

Mitra Organisasi Interdaerah

Keanggotaan IAKMI dalam organisasi interdaerah memperkuat legitimasi dan memperluas jaringan profesional kesehatan masyarakat global.

World Federation of Public Health Associations

Federasi Dunia Asosiasi Kesehatan Masyarakat

IAKMI menjadi anggota WFPHA sejak tahun 1990. Keanggotaan ini memberikan IAKMI akses ke forum kebijakan kesehatan global, standar interdaerah, dan jaringan organisasi kesehatan masyarakat dari lebih dari 80 negara.

Anggota Aktif sejak 1990

Asia-Pacific Public Health Alliance

Aliansi Kesehatan Masyarakat Asia-Pasifik

Keanggotaan IAKMI dalam APPHA memperkuat posisi organisasi di kawasan Asia-Pasifik. Melalui kemitraan ini, IAKMI aktif berkontribusi dalam perumusan agenda kesehatan regional dan berbagi pengalaman terbaik dengan negara-negara Asia-Pasifik.

Anggota Aktif sejak 2005